Jumat, 18 Februari 2011

PROFIL KECAMATAN TANJUNG RAJA

KECAMATAN TANJUNG RAJA
KABUPATEN OGAN ILIR
SUMATERA SELATAN

Kabupaten Ogan Ilir lahir pada tanggal 7 Januari 2004. Kabupaten Ogan Ilir merupakan kabupaten yang terbentuk dari pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003. Pemekaran tersebut bertujuan antara lain :

>>  Meningkatkan efektifitas pendayagunaan sumber daya
     >>  Memperpendek rentang kendali pemerintahan
     >> Mempercepat penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, sehingga dapat memotivasi  
           masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Diawal terbentuknya, Kabupaten Ogan Ilir terdiri dari 6 Kecamatan induk. Kemudian berkembang menjadi 16 Kecamatan. Kecamatan Tanjung Raja adalah Kecamatan induk dan terjadi pemekaran, antara lain menjadi Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan  Rantau Panjang, Rantau Alai dan sebagaian Desa termasuk kedalam Kecamatan Indralaya Selatan.
Jumlah Desa di Kecamatan Tanjung Raja sebelumnya sebanyak 42 Desa setelah terjadi pemekaran Kecamatan Tanjung Raja berterdiri dari 4 Kelurahan dan 15 Desa, antara lain :

1.   Kelurahan Tanjung Raja
2.   Kelurahan Tanjung Raja Barat
3.   Kelurahan Tanjung Raja Timur
4.   Kelurahan Tanjung Raja Utara
5.   Desa Tanjung Raja Selatan
6.   Desa Belanti
7.   Kelurahan Tanjung Raja
8.   Desa Seridalam
9.   Desa Talang Balai Baru I
10.  Desa Talang Balai Baru II
11. Desa Talang Balai Lama
12.   Desa Tanjung Agas
13.   Desa Siring Alam
14.   Desa Suka Pindah
16.   Desa Ulak Kerbau Baru
16.   Desa Ulak Kerbau Lama
17.   Desa Kerinjing
18.   Desa Skonjing
19.   Desa Tanjung Harapan

1.1.    Keadaan Geografis Kecamatan Tanjung Raja
Kecamatan Tanjung Raja memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
>> Sebelah Utara berbatasan Kecamatan Indralaya Selatan /   Rantau Panjang
>> Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Rantau Alai.
>>    Sebelah Barat berbatasan  dengan Kecamatan Tanjung Batu.
>> Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Sungai Pinang.

Kecamatan Tanjung Raja sebagian besar terdiri dari daerah rawa, dari luas wilayah Kecamatan Tanjung Raja sebesar 61,6 Km², 70% diantaranya adalah daerah lahan pertanian, dengan kepadatan penduduk sekitar 663 jiwa per Km2. Kecamatan Tanjung Raja merupakan daerah yang beriklim Tropis Basah (Type B) dengan musim hujan berkisar antara bulan April sampai dengan bulan Desember, sedangkan musim kemarau berkisar antara bulan Mei sampai dengan bulan Oktober. 

PETA ADMINISTRATIF KEC. TANJUNG RAJA


Wilayah Administratif

Kecamatan Tanjung Raja memiliki luas wilayah sekitar 61,6 Km², dengan 4 Kelurahan dan 15 Desa yang masing-masing luas dan jarak tempuh Desa ke Ibukota Kecamatan sebagai berikut :


Jalan lintas timur merupakan jalan penghubung antara Kab. OKI dan OI


Kecamatan Tanjung Raja tergolong ke dalam daerah pertanian, yang sebagian besar daerahnya merupakan rawa. Selain pertanian, sebagian daerah di Kecamatan ini memanfaatkan lahannya untuk berkebun. Seluruh desa di Kecamatan Tanjung Raja tergolong kedalam desa swasembada, artinya desa di Kecamatan Tanjung Raja dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. 

 Perkebunan karet di Kecamatan Tanjung Raja


2.1.2.Kependudukan

Jumlah penduduk Kecamatan Tanjung Raja per Januari 2011 sebanyak 12.061 KK, terdiri dari 40.364 jiwa, dengan 20.319 Laki-laki dan 20.405 perempuan. Dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Jumlah Penduduk menurut Desa dan Jenis Kelamin dalam Kecamatan Tanjung Raja di atas dapat ilustrasikan dalam diagram di bawah ini : 

Dari Diagram di atas terlihat bahwa jumlah Penduduk di Kecamatan Tanjung Raja, yang paling banyak penduduknya adalah Kelurahan Tanjung Raja dengan jumlah penduduk 5.600 jiwa dengan jumlah laki-laki sebanyak 2.834 jiwa dan jumlah perempuan sebanyak 2.766 jiwa. Sedangkan Desa yang paling sedikit penduduknya adalah Desa Tanjung Harapan dengan jumlah penduduk 867 jiwa dengan jumlah laki-laki sebanyak 436 jiwa dan jumlah perempuan sebanyak 431 jiwa.

Dari jumlah Penduduk di atas dapat kita peroleh jumlah kepadatan penduduk di Kecamatan Tanjung Raja tahun 2010 dengan perbandingan pada Tabel 3. sebesar 663 jiwa per Km2. Dan Kepadatan masing-masing desa dalam kecamatan Tanjung Raja sebagai berikut :

2.2    PBB dan Pembangunan di Kecamatan Tanjung Raja

2.2.1 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP) karena memiliki tanah dan bangunan atau yang biasa disebut Objek Pajak (WP). Adapun tujuan dari pemungutan pajak adalah untuk biaya pelaksanaan pembangunan di suatu wilayah atau Negara.
Berikut Daftar Jumlah / Ketetapan PBB tahun 2010 menurut desa/kelurahan pada Kecamatan Tanjung Raja :



Dari Diagram 3. di atas telihat jumlah Wajib Pajak (WP) menurut wilayah terbanyak pada Kecamatan Tanjung Raja  adalah Kelurahan Tanjung Raja Barat, dengan jumlah Wajib Pajak (WP) sebanyak 949 WP. Sedangkan jumlah WP terkecil menurut desa pada Kecamatan Tanjung Raja adalah Desa Belanti, dengan jumlah Wajib Pajak (WP) sebanyak 30 WP.

2.2.2 Pembangunan di Kecamatan Tanjung Raja

2.3.       Sosial Budaya
2.3.1.  Agama
Penduduk Kecamatan Tanjung Raja yang beragama Islam mencapai 99,6 % sedangkan 0,4 % memeluk agama Kristen. Jumlah tempat ibadah di Kecamatan Tanjung Raja adalah sebanyak 14 tempat ibadah yang terdiri dari 12 masjid dan 2 langgar atau surau yang tersebar di masing-masing desa. 

 Masjid Muhammadiyah Desa Talang Balai Baru II

 Salah satu Masjid di Kecamatan Tanjung Raja

2.3.2      Adat Istiadat
Penduduk Kecamatan Tanjung Raja sebagian besar merupakan penduduk suku pegagan, dimana bahasa sehari-hari yang digunakan umumnya bahasa pegagan serta adat dalam pernikahan merupakan adat asli daerah Kecamatan Tanjung Raja.

2.3.2      Potensi Desa di Kecamatan Tanjung Raja
Kecamatan Tanjung Raja terdiri dari daerah rawa dan lahan yang mencapai 50 %, masyarakat Kecamatan Tanjung Raja menggantungkan hidupnya dengan bertani, antara lain persawahan. Selain bertani masyarakat Tanjung Raja memanfaatkan lahannya di sektor perkebunan, antara lain karet dan sebagian masyarakat bermata pencaharian dengan berdagang, disamping itu pula banyak masyarakat Desa yang menggantungkan hidupnya dengan membuat Kue dan Kerupuk (home industri), yaitu Desa Kerinjing, Skonjing dan Tanjung Agas.

2.4.1.    Pertanian
Sawah adalah salah satu contoh pertanian yang ada dikecamatan tanjung raja, petani di wilayah ini memulai penyemaian benih pada musim kemarau selanjutnya penanaman pada musim penghujan datang, Lahan yang digunakan oleh petani adalah daerah yang dialiri anak sungai atau rawa (lebak) karena lahan ini sangat cocok digunakan untuk menanam tumbuhan yang sangat memerlukan air dan kelembaban udara ini atau sama halnya dengan petani padi lain yang ada di Indonesia. Biasanya rata-rata petani panen pada bulan Agustus jika keadaan musim normal, dan biasanya petani mengolah hasil panennya sendiri dikarenakan petani ini perorangan bukan kelompok (kelompok tani) tetapi ada juga sebagian yang berkelompok seperti Kelompok Tani.
Disamping itu petani dikecamatan Tanjung Raja juga mempunyai kendala yang sangat perlu perhatian oleh Pemerintah atau Investor, karena masih banyak lahan tidur yang masih belum dimanfaatkan oleh petani disebabkan kurangnya modal dalam mengelolah lahan yang ada, lahan yang subur ini sangat besar dampaknya bila dikelolah dengan baik dikarenakan dapat membantu perekonomian masyarakat. Masyarakat khususnya para petani sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah baik itu dalam bentuk dana maupun pengetahuan dalam hal ini wawasan dalam pengolahan lahan pertanian sehingga mencapai hasil yang lebih baik.

 Hasil Pertanian di Kecamatan Tanjung Raja

 Lahan kosong yang belum dimanfaatkan

 Salah satu Lahan penuh dengan potensi yang ada dikecamatan Tanjung Raja

2.4.2.   Perkebunan
Perkebunan yang ada dikecamatan Tanjung Raja seperti Kelampaian, Karet, Jagung, dan Jeruk tetapi mayoritas masyarakat banyak memanfaatkan lahan mereka dengan menanam karet. Karet adalah salah satu tanaman yang sangat digandrungi oleh petani karena hasil yang sangat menguntungkan disamping itu pula usia tanaman ini mencapai 7 tahun dalam hasil panen sedangkan panen dilakukan setiap hari.
Sama dengan pertanian, perkebunan juga memiliki kendala dari segi pemahaman berkebun dalam hal ini petani sangat mengharapkan adanya pelatihan-pelatihan yang dapat menambah wawasan mereka serta bantuan untuk mengelolah lahan-lahan yang masih kosong dan belum dimanfaatkan oleh petani. Petani juga tak hanya mengaharapkan bantuan dari pemerintah setempat namun mereka juga mengharapkan adanya Investor yang dapat bekerja sama dalam hal ini Perkebunan Karet di Kecamatan Tanjung Raja.

 Pembibitan pohon kelampaian didesa Tg Agas

 Pembibitan pohon Karet didesa Tg Temiang

 Kebun Jagung didesa Belanti

 Kebun Karet di Kelurahan Tanjung Raja Timur



2.4.3.    Peternakan dan Perikanan
Peternakan memang banyak dalam setiap daerah begitu juga peternakan yang ada dikecamatan Tanjung Raja, salah satu contoh adalah Desa Siring Alam yang mayoritas mayarakat berprofesi sebagai peternak baik itu Kambing, Sapi ataupun Kerbau. Selain didesa Siring Alam desa Tanjung Raja Selatan juga termasuk daerah perikanan, perikanan yang ada memanfaatkan Kolam yang banyak didesa tersebut.


 Peternakan didesa Siring Alam


Perikanan didesa Tg Raja Selatan yang menggunakan media Keramba Darat (kolam)



         2.4.4. Pertambangan
Kecamatan Tanjung Raja dialiri sungai Ogan yang membatasi dan membelah antara desa dan desa lain yang ada dikecamatan ini, otomatis dari segi pemafaatan sangat banyak dalam hal ini pertambangan pasir adalah salah satu usaha warga setempat, dengan demikian pekerjaan ini dapat menyerap tenaga kerja sehingga dapat membantu roda perekonomian masyarakat. Pertambangan pasir ini selain banyak yang mempekerjaan buruh harian dan ada juga yang menggunakan Souple (alat pengeruk) tetapi hal ini sedikit tidak dapat membantu dikarenakan pertambangan tersebut tidak mempekerjakan buruh.

 Pertambangan Pasir didesa Tg Raja Selatan

Pertambangan menggunakan alat berat

Para Buruh Pertambangan yang ada didesa Tg Raja Selatan

2.4.5.   Usaha Kecil Menengah (UKM)

Usaha Rumah Tangga yang terdapat dikecamatan Tanjung Raja cukup banyak diantaranya pembuatan Kerupuk didesa Tanjung Agas, Penjahit pakaian atau tekstil yg terdapat didesa Ulak Kerbau Baru dan Ulak Kerbau Lama serta desa Suka Pindah, pembuatan Kue Gonjing didesa Kerinjing dan Skonjing, pengrajin bambu yang juga terdapat didesa Seri Dalam.
Usaha ini sangat mendukung perkonomian masyarakat karena dapat menyerap tenaga kerja yang relative banyak sehingga bisa membantu jalannya aktivitas perekonomian yang mandiri. Kualitas usaha tersebut cukup meyakinkan karena sudah banyak pendatang dari luar daerah yang membeli hasil kerajinan maupun usaha lainnya. Disamping itu usaha rumah tangga ini juga mempunyai kendala dari segi permodalan untuk itu pengrajin maupun pengusaha kecil ini mengharapkan kepada pemerintah setempat untuk dapat memberikan bantuan dana serta pemasaran hasil usaha sehingga tercapainya masyarakat yang makmur 


 Pembuatan Kerupuk didesa Tanjung Agas

Proses Pembuatan Baju

Hasil Kerajinan menjahit didesa Ulak Kerbau Baru, 
Ulak Kerbau Lama dan Suka Pindah
2.4.6.     Perdagangan
 Perdagangan atau juga sering disebut jual beli adalah suatu proses transaksi yang telah disetujui oleh semua pihak dengan suatu ketentuan. Perdagangan dikecamatan Tanjung Raja berkembang cukup pesat dimana terdapat pasar yang berada di pusat kota Kecamatan, dengan ini pusat transaksi terjadi dengan seketika dipasar tersebut. Pasar Kecamatan Tanjung Raja telah berdiri sajak kecamatan ini masih berada dalam wilayah Kabupaten OKI otomatis pasar ini sudah berkembang dengan seiringnya perubahan Kecamatan Tanjung Raja. Terlihat jelas di pasar ini adanya proses jual beli yang dilakukan setiap hari.
Pasar Tanjung Raja sangat bermanfaat diantaranya mekarnya suatu daerah dengan adanya suatu aktivitas perekonomian, mekarnya daerah tersebut dapat dilihat dengan banyaknya pertokoan, kios-kios, rumah makan. Dengan didukung Terminal angkot yang sangat menunjang kemajuan pasar.

 Pasar Tanjung Raja

Kegiatan di pasar Tanjung Raja

Terminal Tanjung Raja yang menjadi pendukung Pasar Tanjung Raja



DATA KOPERASI
DALAM KECAMATAN TANJUNG RAJA KAB. OGAN ILIR
TAHUN 2011



2.4.7.   Pariwisata

Pariwisata yang terdapat di Kecamatan Tanjung Raja adalah Pantai Jodoh tepatnya terletak di Kelurahan Tanjung Raja ± 500 Meter dari pusat kota Kecamatan, pantai ini cukup bagus dipandang dari keindahan alam dan sangat eksotis. Dibalik keindahannya pantai ini memiliki cerita yang cukup menarik, alkisah asal mula nama pantai jodoh dikarenakan pantai ini sangat indah dan banyak pengunjung yang datang untuk menikmati suasana alamnya tetapi yang paling menarik pantai ini memiliki cerita apabila pasangan kekasih berkunjung ke pantai tersebut mereka akan berjodoh dan melanjutkan hubungan mereka kejenjang pernikahan. Karena kejadian-kejadian itu sering terjadi maka pantai tersebut diberikan nama oleh warga setempat pantai jodoh.
Pantai Jodoh merupakan salah satu tempat pariwisata yang ada di Kabupaten Ogan Ilir dan satu-satunya tempat wisata alam yang ada di Kecamatan Tanjung Raja, pantai ini memang tidak banyak dikenal oleh masyarakat banyak karena pantai ini belum dirintis oleh pemerintah setempat jadi keaslian alam yang ada sangat dirasakan apabila kita mengunjungi pantai ini. Dibalik itu Pemerintah Kecamatan sudah berupaya untuk mengembangkan tempat wisata ini namun ada sedikit kendala untuk itu Pemerintah Kecamatan mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten atau Dinas terkait agar dapat merintis tempat wisata ini. Tetapi keaslian alam ini sangat di nikmati.


 Pantai Jodoh merupakan obyek wisata
yang ada dikecamatan Tanjung Raja

Jalan menuju lokasi Pantai Jodoh

2.4.     Pemerintah Kecamatan Tanjung Raja

2.5.1.     Kecamatan Tanjung Raja

Kecamatan Tanjung Raja terdiri dari beberapa unsur Pemerintahan antara lain Kantor Camat Tanjung Raja, UPTD. Diknas, UPTD. Kesehatan, UPTB. KB dan PP, UPTD. Pertanian, UPTD. Perkebunan, UPTD. Perikanan dan Peternakan, Koramil dan Polsek. Pemerintahan Kecamatan Tanjung Raja berpusat di Kelurahan Tanjung Raja.
Kecamatan Tanjung Raja berdiri pada tahun 1950 adapun Nama-nama Camat yang pernah menjabat dapat kita lihat dari tabel berikut ini :

Kantor Camat Tanjung Raja beralamat di Jalan Merdeka Nomor 01 Kelurahan Tanjung Raja Utara, Jumlah pegawai di Kantor Camat Tanjung Raja ada 31 Orang, dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 10 orang dan sisanya Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau honorer. Adapun Struktur Kepegawaian pada Kantor Camat Tanjung Raja sebagai berikut :

Pada tanggal 23 September 2010 Kecamatan Tanjung Raja dipimpin oleh      M. RIDHON, S.Sos, S.IP, S.Kom, M.Si, dengan Profil sebagai berikut :


 




2.5.2     Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan

a.   Camat
Ø  Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan serta melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Bupati.
Ø  Untuk melaksanakan tugas di atas, Camat mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.     Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum dan pembinaan keagrariaan.
2.     Pembinaan pemerintah desa/kelurahan.
3.     Pembinaan ketentraman dan ketertiban.

4.     Pembinaan pembangunan yang meliputi pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan social.
5.     Penyusunan program, pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga.

b.   Sekretariat
Ø  Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dibidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi, kepada seluruh perangkat kecamatan.
Ø  Untuk melaksanakan tugas di atas, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.     Penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan.
2.     Urusan administrasi keuangan.
3.     Urusan tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.

Ø  Tugas Sekretaris Kecamatan dapat diuraikan sebagai berikut :
1.     Melakukan penyusunan rencana kegiatan pemerintah kecamatan.
2.     Menyiapkan rancangan produk hukum tingkat kecamatan.
3.     Menghimpun, memelihara dan melakukan dokumentasi peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pemerintah Kecamatan serta bahan-bahan dokumentasi lainnya.
4.     Melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kecamatan.
5.     Menyiapkan bahan penyusunan dan pengusulan anggaran Pemerintah Kecamatan.
6.     Melakukan pengelolaan administrasi keuangan.
7.     Menyiapkan bahan penyusunan pertanggung jawaban atas penerimaan, pendapatan dan penggunaan keuangan Pemerintah Kecamatan.

8.     Melakukan tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan kantor dan rumah tangga kecamatan.
9.     Melakukan hubungan kerja dan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
10.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
11.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

c.     Seksi Pemerintahan
Ø  Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan umum, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, pelaksanaan administrasi kependudukan dan catatan sipil serta pembinaan kesatuan bangsa.
Ø  Tugas Seksi Pemerintahan dapat diuraikan sebagai berikut :
1.     Menyusun rencana dan program kerja Seksi Pemerintahan.
2.     Mencari, menghimpun dan mensistimasikan serta mengolah data yang berhubungan dengan bidang tugasnya.


1.     Menginventarisir dan mengevaluasi permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.     Melakukan hubungan kerja dan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
3.     Melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan Umum yang meliputi :
·         Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan Umum.
·         Menyiapkan bahan pengusulan penetapan batas wilayah kecamatan.
·         Menyiapkan bahan dalam rangka penyelesaian perselisihan antar desa/kelurahan dalam satu wilayah kecamatan.
·         Menyiapkan bahan pengusulan pemekaran, peningkatan, penyatuan desa/kelurahan dan penghapusan desa/kelurahan.
·         Menyiapkan bahan pembinaan lembaga desa/kelurahan dan aparat desa/kelurahan.
·         Menyiapkan bahan dalam rangka pengesahan pengangkatan RT, RW, BPD, LKMD/K dan Perangkat Desa/Kelurahan lainnya.
·         Menyiapkan bahan pembinaan perangkat desa/kelurahan dan administrasi pemerintahan desa/kelurahan.
·         Menyiapkan bahan pembinaan mengenai pendapatan dan kekayaan desa/kelurahan.
·         Menyiapkan bahan pengusulan Pajak Bumi dan Bangunan.
·         Menyiapkan bahan pembinaan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
·         Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian rekomendasi permohonan perizinan kepada Kepala Daerah.
4.     Menyiapkan bahan-bahan program pelayanan dibidang kependudukan dan catatan sipil sesuia dengan
1.     Menyiapkan bahan untuk melaksanakan kegiatan kependudukan dan catatan sipil.
2.     Menyiapkan bahan, memeriksa, meneliti permohonan KTP, KK, Keterangan Pidah dan kegiatan kependudukan lainnya.
3.     Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
4.     Menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan sebagai bahan masukan bagi atasan.
5.     Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

d.    Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Ø  Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan dibidang ketentraman dan ketertiban meliputi penertiban pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, pembinaan perlindungan masyarakat, pelaksanaan rehabilitasi dan relokasi korban bencana, operasionalisasi penertiban tempat usaha, bangunan, usaha informal, reklame, sarana dan prasarana umum serta tempat hiburan, pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah, bangunan dan sengketa lainnya serta penertiban pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan.
Ø  Tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban dapat diuraikan sebagai berikut :
1.     Menyusun rencana dan program kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
2.     Melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
3.     Melaksanakan operasional penertiban pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan, tempat usaha, bangunan, usaha informal, reklame, sarana dan prasarana umum serta tempat hiburan dan kegiatan lainnya.
      ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.     Mengumpulkan data dan informasi, mengevaluasi, menertibkan dan melaporkan mengenai pelanggaran perundang-undangan, tempat usaha, bangunan, usaha informal, reklame, sarana dan prasarana umum dan tempat hiburan, penyelesaian sengketa tanah, bangunan dan sengketa lainnya.
2.     Melaksanakan pembinaan perlindungan masyarakat.
3.     Melaksanakan rehabilitasi dan relokasi korban bencana.
4.     Melaksanakan pengamanan ditempat kegiatan hari-hari besar nasional, keagamaan dan tempat-tempat yang diperlukan.
5.     Menghimpun, mempelajari dan melakukan penelitian serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
6.     Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
7.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

c.     Seksi Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan
Ø  Seksi Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan  sebagian kewenangan pemerintahan dibidang pembangunan masyarakat, meliputi pembinaan pembangunan masyarakat desa/kelurahan, perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan kelestarian lingkungan hidup.
Ø  Tugas Seksi Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan dapat diuraikan sebagai berikut :
1.     Menyusun rencana dan program kerja Seksi Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan.
2.     Menyiapkan bahan pelaksanaan pembangunan masyarakat kecamatan pembangunan masyarakat desa/kelurahan, perekonomian, perbankan, perkreditan rakyat, perkoperasian, perternakan, pertanian, perkebunan, perikanan, industri kecil, usaha informal dan kehutanan serta meningkatkan kelancaran distribusi hasil produksi.
1.     Mencari, menghimpun dan mensistimatisasikan serta mengolah data yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
2.     Menginventarisir dan mengevaluasi permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya.
3.     Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanan pembinaan lembaga adat, tradisi dan budaya masyarakat, lembaga masyarakat kecamatan, desa/kelurahan.
4.     Menyiapkan bahan pedoman dan pentunjuk pembinaan usaha peningkatan kualitas dan pelayanan hasil-hasil perkebunan, kehutanan perternakan dan perikanan di wilayahnya.
5.     Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian rekomendasi dan pemberian surat-surat lainnya yang berhubungan dengan program pemanfaatan hasil perkebunan, kehutanan, perternakan dan perikanan di wilayahnya.
6.     Menyiapkan bahan pembinaan dalam rangka menumbuh dan mengembangkan usaha eknomi Desa/Kelurahan, Badan Perkreditan Desa/Kelurahan dan Kecamtan dan Tabungan Masyarakat.
7.     Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan usaha informal dan wilayahnya dalam pengertian adalah usaha-usaha dibidang ekonomi produktif masyarakat dalam tahap-tahap yang sederhana, sesuai dengan kemampuan masyarakat.
8.     Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan terhadap Bahan Pembimbing dan Pelindung KUD dan Koperasi Serba Usaha Desa/Kelurahan.
9.     Mengumpulkan data informasi, melakukan evaluasi dan pelaporan mengenai kelompok usaha kecil masyarakat kecamatan, pemasaran produksi dan bantuan modal usaha.
1.    Menyiapkan bahan dalam rangka usaha dan menumbuhkan dan meperkuat kemampuan masyarakat miskin untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan membuka kesempatan berusaha.
2.    Menyiapkan bahan dalam rangka membantu memajukan usaha rakyat dalam lapangan kerajinan, perdagangan dan perindustrian.
3.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
4.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh atasan.        

c.     Seksi Kesejahteraan Sosial
Ø  Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan dibidang pembinaan kesejahteraan sosial, meliputi pelaksanaan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, remaja, peranan wanita dan olah raga, pembinaan kerukunan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kemasyarakatan.

Ø  Tugas Seksi Kesejahteraan Sosial dapat diuraikan sebagai berikut :
1.     Menyusun rencana dan program kerja Seksi Kesejahteraan Sosial.
2.     Mencari, menghimpun dan mensistimasikan serta mengolah data yang yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
3.     Menginventarisir dan mengevaluasi permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya.
4.     Melakukan hubungan kerja dan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
5.     Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan kepedulian terhadap penyandang masalah sosial.
6.     Menyiapkan bahan dalam rangka pencegahan bencana alam.
7.     Menyiapkan bahan dan melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka penanggulangan bencana alam.
1.     Menyiapkan bahan dalam rangka kegiatan pelayanan sosial, kepemudaan, remaja, olah raga dan pemberdayaan perempuan.
2.     Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh ( GNOTA ).
3.     Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan kehidupan beragama.
4.     Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program pembinaan bantuan terhadap usaha masyarakat dibidang sarana peribadatan, pendidikan agama dan lembaga-lembaga keagamaan.
5.     Menyiapkan bahan dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan kebudayaan daerah, memelihara nilai-nilai keperintisan dan kepahlawanan.
6.     Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
7.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh atasan.

c.     Seksi Pelayanan Umum
Ø  Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah dibidang Pelayanan Umum yang meliputi kebersihan lingkungan, sungai, anak sungai, drainase, riol, got, jalan, jembatan, trotoar, pasar, terminal, halte, lampu penerangan jalan, instalasi listrik, fasilitas telepon umum, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, limbah industri, maupun limbah rumah tangga, keindahan dan pertamanan serta sarana dan prasarana umum lainnya.
Ø  Tugas Seksi Pelayanan Umum dapat diuraikan sebagai berikut :
1.     Menyusun rencana dan program kerja Seksi Pelayanan Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
2.     Mencari, menghimpun dan mensistimasikan serta mengolah data yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
1.     Melaksanakan hubungan kerja dan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
2.     Menyiapkan bahan pelaksanaan kebersihan pasar, terminal, halte dan prasana umum lainya.
3.     Menyiapkan bahan dalam rangka membantu pelaksanaan pemmeliharaan Lampu Penerangan jalan, instalasi listrik, fasilitas telepon umum, rambu-rambu lalu lintas, lampu pengatur lalu lintas dan marka jalan.
4.     Menyiapkan bahan pelaksanaan pembuangan limbah industri maupun limbah rumah tangga.
5.     Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan keindahan dan pertamanan.
6.     Meningkatkan dan menggerakan peranserta masyarakat untuk bergotong royong dalam rangka kebersihan lingkungan.
7.     Menyiapkan bahan dalam rangka perencanaan pengembangan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat dan prasarana umum lainnya.
8.     Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan program pemanfaatan dan pemeliharaan Balai Kecamatan, sarana Olah Raga, Taman, sarana Objek Wisata, sarana peribadatan, sarana umum Mandi Cuci dan Kakus (MCK).
9.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.  
3.     Menginventarisir dan mengevaluasi permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya.


 Camat beserta Kasi menyusun rencana kerja

Mobil Dinas Camat Tanjung Raja


2.5.    TP PKK Kecamatan Tanjung Raja

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai salah satu wahana untuk menggerakkan peran serta masyarakat semakin hari semakin nyata peranannya dalam pembangunan. Kenyataan yang harus dihadapi dalam pembangunan yang semakin berkembang, menuntut peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran yang masih terbatas.
Peningkatan peranan gerakan PKK harus selaras dan sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, sejalan dengan pelaksanaan berbagai program pembangunan masyarakat, dan sesuai dengan 10 Program-program pokok PKK.
10 Program Pokok PKK, yaitu :
1.   Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2.   Gotong Royong
3.   Pangan
4.   Sandang
5.   Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
6.   Pendidikan dan Keterampilan
7.   Kesehatan
8.   Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
9.   Kelestarian Lingkungan Hidup
10. Perencanaan Sehat
        
         Tim Penggerak PKK Kecamatan Tanjung Raja memiliki susunan kepengurusan yang diketua oleh Ibu RUSMIANI, S.Pd, dengan Camat Tanjung Raja sebagai Dewan Penyantun TP PKK Kecamatan Tanjung Raja. Ketua TP PKK Kecamatan Tanjung Raja membawahi 4 (empat) Pokja yang bertugas mendukung dan menunjang kelancaran pelaksanaan 10 Program Pokok PKK. Adapun Struktur Tim Penggerak PKK Kecamatan Tanjung Raja sebagai berikut :



         Tim Penggerak PKK Kecamatan Tanjung Raja membina 21 Kelompok Bermain Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada masing-masing Kelurahan / desa.



4 komentar:

  1. Askum, deh! semoga warga Tanjung raja sehat-sehat saja,...termasuk saudara-saudara kami yang ada di genot, srimenanti dan sindang agung

    BalasHapus
  2. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus
  3. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


    BalasHapus